Rabu, 11 November 2009

Right Watch: Hancukan Rumah di al Quds, Israel Langggar Hukum Internasional

Almujahid Hizbullah 09 November jam 9:26 Balas
Alquds – Infopalestina: Organisasi internasional "Human Rights Watch" menegaskan terus berlanjutnya kebijakan penghancuran rumah-rumah Palestina di al Quds yang dilakukan penjajah Zionis Israel adalah sebuah pelanggaran terhadap hukum internasional. Human Rights Watch meminta penjajah Israel menghentikan aksi-aksinya tersebut segera. Karena hal itu merupakan pelanggaran atas jaminan perlindungan hukum humaniter internasional untuk kepemilikan pribadi.

Human Rights Watch mengatakan dalam sebuah pernyataan itu menerima koresponen Infopalestina, Sabtu (7/11), dengan menghancurkan rumah-rumah warga Palestina di al Quds pemerintah Israel telah merampas hak ribuan orang Palestina untuk hidup dan tinggal di rumah-rumah yang mereka tempati selama beberapa generasi.

Human Rights Watch menambahkan bahwa penjajah Israel telah menghancurkan lebih dari 600 rumah Palestina di Tepi Barat dan al Quds (Yerusalem) tahun ini. Pada tanggal 27 Oktober penjajah Israel menghancurkan lima bangunan apartemen, mengusir 57 orang Palestina, dan membuat tiga rumah lain hancur sebagian.

Direktur Eksekutif Human Rights Watch untuk wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara, Sarah Leah Whitson, menjelaskan bahwa penjajah Israel menggunakan trik dan undang undang untuk anti Palestina untuk menghancurkan rumah-rumah mereka. Dia menyebut tindakan-tindakan Israel tersebut sebagai sesuatu yang "kejam, sewenang-wenang dan ilegal." (sumber : infopalestina.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar